Nama : Agita
Widianti
NPM :
20211314
Kelas : 2EB05
1. Jelaskan
pengertian ekonomi dan koperasi!
Ekonomi adalah
sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu,
masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi
merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untukmemenuhikebutuhan
hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui
pilihan-pilhan kegiatan produksi,konsumsi dan atau distribusi.
Koperasi menurut istilah adalah adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama,
diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota.
Pengertian koperasi menurut UndangNomor 25 tahun1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum kopeasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas asas
kekeluargaan.
2. Sebutkan dan jelaskan dasar hukum dan perkembangan untuk koperasi
di Indonesia!
DASAR HUKUM KOPERASI
Dasar hukum koperasi adalah suatu pembentukkan badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi haruslah memiliki suatu landasan / dasar hokum , dasar managemen dan aspek-aspek lain yang mengesahkan operasinya lembaga tersebut, adalah sebagai berikut :
Dasar hukum koperasi adalah suatu pembentukkan badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi haruslah memiliki suatu landasan / dasar hokum , dasar managemen dan aspek-aspek lain yang mengesahkan operasinya lembaga tersebut, adalah sebagai berikut :
I. Dasar Lembaga Usaha Koperasi , memilih landasan hukum / Undang-undang yang tercantum dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Dalam mendapatkan perijinan koperasi ,koperasi harus memiliki akta pendirian dan ijin usaha dari dan di awasi oleh Kementrian Koperasi dan seterusnya.
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
• Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
• Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
• Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
• Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
• Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
II. Lembaga
Usaha Koperasi memiliki aspek ekonomi yang mendasarkan kepada system managemen
terbuka dan kebersamaan dalam melaksanakan kegiatannya,ini di tandai dengan
laporan pembukuan / rugi laba serta kegiatan yang lain di tujukkan kepada
seluruh anggota atau di sebut pula RAT .
Dalam prakteknya Lembaga koperasi yang beroperasi di Indonesia mendapatkan pembinaan dan berbagai prioritas perbankan serta permodalan dari pemerintah.
Di dalam komunikasi dengan pabrikan, supplier serta perusahaan-perusahaan industry lainnya di berikan pula tempat khusus.
Dalam prakteknya Lembaga koperasi yang beroperasi di Indonesia mendapatkan pembinaan dan berbagai prioritas perbankan serta permodalan dari pemerintah.
Di dalam komunikasi dengan pabrikan, supplier serta perusahaan-perusahaan industry lainnya di berikan pula tempat khusus.
III. Dalam terapannya koperasi memiliki asas manfaat yang sangat positif terhadap peran ekonomi di Indonesia.Memiliki dampak-dampak positif terhadap perdagangan skala besar dan skala kecil yang terjadi selama ini di Indonesia.Artinya Lembaga koperasi dengan managemen yang baik dapat memberikan nilai-nilai positif dalam oeran perekonomian di masyarakat Indonesia.
Kesimpulannya dasar hukum,dasar ekonomi,dasar kerja sama serta prioritas yang di miliki oleh koperasi berkekutan dasar hukum yang baik dan kuat.
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah singkat
gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari
usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896
seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai
negeri (priyayi) Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena
mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan
mengubah Banktersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan
pada pada musimpanen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua
itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun
1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk
yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.] Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
3.
Sebutkan dan kelaskan
jenis-jenis koperasi di Indonesia!
JENIS – JENIS KOPERASI
A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
- Koperasi
Konsumsi,
didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah
dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah
kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi
Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
- Koperasi
Jasa adalah
untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat
meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya
para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata,
Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi).
- Koperasi
Produksi,
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan
peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya
koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang
seni/kerajinan (koprinka).
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas
daerah kerja
- Koperasi
Primer ialah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
- Koperasi
Sekunder adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki
cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh
gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang
ada di kota Depok.
C. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
- Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal
yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam
dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan
melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan,
KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa,
Magelang.
- Koperasi
Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi,
unit wartel. Contohnya KUD.
- Koperasi
Konsumsi adalah
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan
KUD.
- Koperasi
Produksi adalah
koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual
secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
D. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi
Unit Desa (KUD) adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Contoh Puskud Mina
Lestari Jatim.
- Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN).
KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
- Koperasi
Sekolah, memiliki
anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi
sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan
koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan
sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi,
kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar