Nama
: Agita Widianti
NPM : 20211314
Kelas : 2EB05
Tugas : Tulisan 2
Permodalan Koperasi
MODAL KOPERASI
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan
koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi
merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha
dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Konsep Modal:
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
Modal jangka panjang
Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
Konsep Modal:
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
Modal jangka panjang
Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1.
Simpanan
Pokok simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam
meminjam, menabung atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi
2.
Simpanan
Wajib simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat di
haruskan
3.
Simpanan
Sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang
mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang
lain.
B. Sumber- sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital) ,
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/ hibah.
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari
anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
1. Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
2. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU
No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di
sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI
CADANGAN
·
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan
usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar