PENERAPAN
HUKUM DALAM EKONOMI
Bab I
Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak
dapat hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam memenuhi
kebutuhannya manusia membutuhkan orang lain. Kebutuhan manusia sangat beragam. Banyaknya
kebutuhan manusia tetapi alat pemuas kebutuhan manusia masih sangat terbatas. Untuk
itulah aspek ekonomi di kaji oleh para ahlinya agar manusia dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya.
Begitu
juga dengan hukum, segala sesuatu yang ada di dunia ini harus dilandasi dengan
hukum. Tanpa hukum segala hal yang ada di dunia akan menjadi tidak teratur. Manusia
dengan hukum memiliki keterkaitan yang sangat erat. Tidak hanya dengan manusia
dengan ekonomi hukum juga memiliki keterkkaitan. Untuk itulah hukum diciptakan
dengan tujuan untuk mengatur segala bentuk aspek yang ada.
Pengertian
Hukum
Menurut Van Kan (dalam
Advendi dkk, 2008) hukum ialah keseluruhan
peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat.
Menurut Utrecht (dalam Advendi dkk,
2008) hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa
perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu,
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
Menurut Immanuel kant (dalam
Kansil, 2004) hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang
dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang lain., menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Sedangkan
menurut Wiryono Kusumo (dalam Advendi dkk,
2008)
hukum ialah keseluruhan peratuan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggaran umumnya
dikenakan sanksi.
Pengertian Ekonomi
Menurut M Manulang (dalam Advendi dkk,
2008) ekonomi adalah ilmu yang mengkaji masyarakat
dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana
manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).
Menurut
Eugene A. Diulio (dalam Salvatore, 2005) ekonomi adalah ilmu sosial yang mempelajari
individu-individu dan organisasi yang terlibat dalam produksi, konsumsi, dan
distribusi barang dan jasa.
Sedangkan
menurut Adam Smith (dalam
Salvatore, 2005) ekonomi adalah bahan kajian yang mempelajari upaya
manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
Bab
II
Keterkaitan Hukum dan
Ekonomi
Dalam
lingkungan usaha (bisnis), aspek hukum ini menjadi penting. Aspek hukum sangat menentukan
dalam pengembangan usaha. Ketiadaan hukum menyebabkan banyak pelaku bisnis
mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya. Misalnya dalam menjalani
usahanya, pebisnis menerapkan peraturan bahwa ada beberapa orang yang
memperoleh laba lebih sedikit dari yang lainnya. Peraturan tersebut diterapkan
atas dasar masing-masing investor memperoleh laba berdasarkan jumlah dana yang
di investasikan.
Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Ke
duanya saling mempengaruhi satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol
perkembangan ekonomi dengan peraturannya. Ekonomi sebagai objek hukum itu
sendiri. Seperti para pebisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi.
Apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak
sehat.
Bab
III
Peristiwa Hukum Dalam
Ekonomi
Hukum Dalam perusahaan
Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi akan diberlakukan
pada tahun 2013 sesuai dengan kesepakatan. Provinsi Jakarta menetapkan kenaikan
UMP tertinggi yaitu sebesar 30% menjadi Rp. 2,2 jt. Kenaikan UMP 2013 berlaku
untuk seluruh sektor industri di Jakarta dan sekitarnya. Hal tersebut akan
berdampak ke perusahaan dalam pembayaran upah para karyawan. Dengan demikian para
pengusaha dituntut untuk lebih inovatif dan kreatif dalam mengembangkan
usahanya. Pengusaha akan mencari cara semaksimal mungkin untuk meningkatkan
keuntungan yang besar.
Hukum Dalam Negara Indonesia
Pemerintah
telah menaksir BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi yang akan mengalami kenaikan
harga dalam waktu dekat. Kenaikan harga
BBM tersebut akan berdampak buruk untuk anggaran belanja Negara. Dengan adanya
kenaikan BBM bersubsidi maka pemerintah melakukan impor yang di luar batas
kewajaran. Anggaran belanja negara akan menyusut apabila pemerintah menaikkan
harga BBM bersubsidi. Kenaikan harga BBM bersubsidi juga berdampak ke
masyarakat luas. Masyarakat harus mengeluarkan uang yang lebih banyak untuk
membeli BBM bersubsidi tersebut. Akibatnya timbulah masalah kemiskinan dan daya
beli masyarakat menurun. Dalam mengatasi masalah ini pemerintah telah
menyiapkan bantuan sosial. Bantuan yang diberikan dalam bentuk penambahan beras
untuk rakyat miskin dan menambah jumlah beasiswa bagi anak keluarga miskin. (Herudin dalam Harian Kompas, April 2013. Harga BBM Jadi Naik).
Hukum Dalam Negara Lain
Parlemen Eropa telah meresmikan larangan perdagangan bulu anjing laut di
Eropa. Perdagangan internasional produk anjing laut melewati Eropa juga
tidak diperbolehkan. Kenyataannya, suku asli yang tinggal di Greenland dan
Kanada masih diperbolehkan menjual bulu anjing laut. Diperbolehkannya menjual
bulu anjing tersebut tentunya dengan syarat yang ditentukan sebelumnya. Anggota
Parlemen Eropa telah menyetujui untuk membuat undang-undang larangan perdagangan
bulu anjing laut. Di Kanada sekitar 900.000 anjing laut dibunuh setiap
tahunnya. Parlemen Eropa berharap bisa mengurangi jumlah pembunuhan anjing laut
dengan memetapkan kebijakan baru. (Ono
dalam Harian Kompas, Mei 2009.
Larangan Perdagangan Bulu Anjing Laut).
Bab IV
ANALISIS
Hukum
merupakan salah satu aspek terpenting yang harus di terapkan dalam menjalani
kehidupan. Setiap permasalahan yang timbul pasti menggunakan aspek hukum untuk
menyelesaikannya. Akan tetapi hukum yang berlaku di Indonesia belum seutuhnya
di tegakkan. Hal ini dikarenakan masih banyak oknum yang melanggar serta
mengabaikan peratuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kurangnya pengawasan
terhadap pelanggaran hukum juga merupakan penyebab hukum di negara kita tidak
berjalan dengan semestinya.
Sedangkan hukum yang berlaku di negara lain juga belum seutuhnya di terapkan
oleh negara tersebut. Seperti pada contoh di atas, hukum yang berlaku
diselenggarakan secara tidak merata. Ada pengecualian untuk oknum masyarakat
yang diperbolehkan melakukan perdagangan bulu anjng laut. Sebaiknya hal seperti
ini tidak terjadi karena akan menimbulkan masalah hukum baru di negara
tersebut. Penegakkan hukum tersebut dengan cara membuat peraturan yang berlaku
untuk seluruh masyarakat di negara tersebut.
Kerjasama antara masyarakat dan pemerintah juga diperlukan dalam mewujudkan
penegakan hukum di negara kita. Pemerintah juga tanggap dalam menegakkan hukum
yang ada di indonesia. Serta memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku
pelanggar hukum agar mereka jera dengan perbuatannya. Oleh karena itu, kita
selaku masyarakat harus menyadari dan mentaati hukum yang berlaku di negara
kita.
Bab V
Kesimpulan
Jadi
dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya hukum merupakan bagian penting di dalan
segala aspek terutama di bidang ekonomi. Hubungan dari keduanya sangat erat dan
memiliki sifat keterkaitan. Hukum merupakan alat kontrol dari kegiatan ekonomi
dan peraturannya. Sedangkan ekonomi sebagai objek dari hukum tu sendiri. Dengan
peraturan yang ada diharapkan masyarakat dapat melakukan fungsinya tanpa harus
melanggar hukum yang ada. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
bagi warga negara indonesia.
Dampak dari globalisasi telah mempengaruhi kehidupan bangsa, termasuk ekonomi.
Saling ketergantungan antar negara menimbulkan norma-norma baru dalam menjalin
hubungan antar negara. Terkadang norma-norma tersebut selalu berbenturan dengan
nilai-nilai yang terdapat didalam sebuah konstitusi untuk memenuhi
kebutuhannya. Maka pemerintah terpaksa melakukan langkah-langkah berani
melanggar konstitusi dalam menjalin hubungan dengan negara lain. Untuk itu
diperlukan sebuah konstitusi dibidang ekonomi yang memiliki nilai keseimbangan
dan keadilan. Disatu sisi tidak menutup diri dari dunia luar dan disisi yang
lain tetap menjaga kepentingan-kepentingan masyarakat banyak.
VI. DAFTAR PUSTAKA
Salvatore, Dominick.
2005.Prinsip – Prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga.
Sari, Elsi Kartika
dan Simanunsong Advendi. 2008.Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo.
Kansil, C.S.T Prof.
Drs. S.H. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: PT
RINEKA CIPTA.
Herudin. Harian
Kompas. April 2013. Harga BBM Jadi Naik. Percetakan
Gramedia: Jakarta.
Ono. Harian Kompas.
Mei 2009. Larangan Perdagangan Bulu
Anjing Laut. Percetakan Gramedia: Jakarta.