Senin, 17 Juni 2013

Tugas 7 Aspek Hukum dalam Ekonomi


PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI
Bab I
Latar Belakang
            Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam memenuhi kebutuhannya manusia membutuhkan orang lain. Kebutuhan manusia sangat beragam. Banyaknya kebutuhan manusia tetapi alat pemuas kebutuhan manusia masih sangat terbatas. Untuk itulah aspek ekonomi di kaji oleh para ahlinya agar manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
            Begitu juga dengan hukum, segala sesuatu yang ada di dunia ini harus dilandasi dengan hukum. Tanpa hukum segala hal yang ada di dunia akan menjadi tidak teratur. Manusia dengan hukum memiliki keterkaitan yang sangat erat. Tidak hanya dengan manusia dengan ekonomi hukum juga memiliki keterkkaitan. Untuk itulah hukum diciptakan dengan tujuan untuk mengatur segala bentuk aspek yang ada.

Pengertian Hukum
       Menurut Van Kan (dalam Advendi dkk, 2008) hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
       Menurut Utrecht (dalam Advendi dkk, 2008) hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
           Menurut Immanuel kant (dalam Kansil, 2004) hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain., menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
       Sedangkan menurut Wiryono Kusumo (dalam Advendi dkk, 2008) hukum ialah keseluruhan peratuan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggaran umumnya dikenakan sanksi.
Pengertian Ekonomi
Menurut M Manulang (dalam Advendi dkk, 2008) ekonomi adalah ilmu yang mengkaji masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).
Menurut Eugene A. Diulio (dalam Salvatore, 2005) ekonomi adalah ilmu sosial yang mempelajari individu-individu dan organisasi yang terlibat dalam produksi, konsumsi, dan distribusi barang dan jasa.
 Sedangkan menurut Adam Smith  (dalam Salvatore, 2005) ekonomi adalah bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.

Bab II
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
            Dalam lingkungan usaha (bisnis), aspek hukum ini menjadi penting. Aspek hukum sangat menentukan dalam pengembangan usaha. Ketiadaan hukum menyebabkan banyak pelaku bisnis mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya. Misalnya dalam menjalani usahanya, pebisnis menerapkan peraturan bahwa ada beberapa orang yang memperoleh laba lebih sedikit dari yang lainnya. Peraturan tersebut diterapkan atas dasar masing-masing investor memperoleh laba berdasarkan jumlah dana yang di investasikan.
            Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Ke duanya saling mempengaruhi satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya. Ekonomi sebagai objek hukum itu sendiri. Seperti para pebisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi. Apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat.

Bab III
Peristiwa Hukum Dalam Ekonomi
Hukum Dalam perusahaan
            Pemerintah menetapkan kenaikan upah  minimum provinsi akan diberlakukan pada tahun 2013 sesuai dengan kesepakatan. Provinsi Jakarta menetapkan kenaikan UMP tertinggi yaitu sebesar 30% menjadi Rp. 2,2 jt. Kenaikan UMP 2013 berlaku untuk seluruh sektor industri di Jakarta dan sekitarnya. Hal tersebut akan berdampak ke perusahaan dalam pembayaran upah para karyawan. Dengan demikian para pengusaha dituntut untuk lebih inovatif dan kreatif dalam mengembangkan usahanya. Pengusaha akan mencari cara semaksimal mungkin untuk meningkatkan keuntungan yang besar.
Hukum Dalam Negara Indonesia
 Pemerintah telah menaksir BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi yang akan mengalami kenaikan harga dalam waktu dekat.  Kenaikan harga BBM tersebut akan berdampak buruk untuk anggaran belanja Negara. Dengan adanya kenaikan BBM bersubsidi maka pemerintah melakukan impor yang di luar batas kewajaran. Anggaran belanja negara akan menyusut apabila pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. Kenaikan harga BBM bersubsidi juga berdampak ke masyarakat luas. Masyarakat harus mengeluarkan uang yang lebih banyak untuk membeli BBM bersubsidi tersebut. Akibatnya timbulah masalah kemiskinan dan daya beli masyarakat menurun. Dalam mengatasi masalah ini pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial. Bantuan yang diberikan dalam bentuk penambahan beras untuk rakyat miskin dan menambah jumlah beasiswa bagi anak keluarga miskin. (Herudin dalam Harian Kompas,  April 2013. Harga BBM Jadi Naik).
Hukum Dalam Negara Lain
       Parlemen Eropa telah meresmikan larangan perdagangan bulu anjing laut di Eropa.  Perdagangan internasional produk anjing laut melewati Eropa juga tidak diperbolehkan. Kenyataannya, suku asli yang tinggal di Greenland dan Kanada masih diperbolehkan menjual bulu anjing laut. Diperbolehkannya menjual bulu anjing tersebut tentunya dengan syarat yang ditentukan sebelumnya. Anggota Parlemen Eropa telah menyetujui untuk membuat undang-undang larangan perdagangan bulu anjing laut. Di Kanada sekitar 900.000 anjing laut dibunuh setiap tahunnya. Parlemen Eropa berharap bisa mengurangi jumlah pembunuhan anjing laut dengan memetapkan kebijakan baru. (Ono dalam Harian Kompas, Mei 2009. Larangan Perdagangan Bulu Anjing Laut).

Bab IV
ANALISIS
            Hukum merupakan salah satu aspek terpenting yang harus di terapkan dalam menjalani kehidupan. Setiap permasalahan yang timbul pasti menggunakan aspek hukum untuk menyelesaikannya. Akan tetapi hukum yang berlaku di Indonesia belum seutuhnya di tegakkan. Hal ini dikarenakan masih banyak oknum yang melanggar serta mengabaikan peratuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kurangnya pengawasan terhadap pelanggaran hukum juga merupakan penyebab hukum di negara kita tidak berjalan dengan semestinya.
            Sedangkan hukum yang berlaku di negara lain juga belum seutuhnya di terapkan oleh negara tersebut. Seperti pada contoh di atas, hukum yang berlaku diselenggarakan secara tidak merata. Ada pengecualian untuk oknum masyarakat yang diperbolehkan melakukan perdagangan bulu anjng laut. Sebaiknya hal seperti ini tidak terjadi karena akan menimbulkan masalah hukum baru di negara tersebut. Penegakkan hukum tersebut dengan cara membuat peraturan yang berlaku untuk seluruh masyarakat di negara tersebut.
            Kerjasama antara masyarakat dan pemerintah juga diperlukan dalam mewujudkan penegakan hukum di negara kita. Pemerintah juga tanggap dalam menegakkan hukum yang ada di indonesia. Serta memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pelanggar hukum agar mereka jera dengan perbuatannya. Oleh karena itu, kita selaku masyarakat harus menyadari dan mentaati hukum yang berlaku di negara kita.

Bab V
Kesimpulan
            Jadi dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya hukum merupakan bagian penting di dalan segala aspek terutama di bidang ekonomi. Hubungan dari keduanya sangat erat dan memiliki sifat keterkaitan. Hukum merupakan alat kontrol dari kegiatan ekonomi dan peraturannya. Sedangkan ekonomi sebagai objek dari hukum tu sendiri. Dengan peraturan yang ada diharapkan masyarakat dapat melakukan fungsinya tanpa harus melanggar hukum yang ada. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi warga negara indonesia.
            Dampak dari globalisasi telah mempengaruhi kehidupan bangsa, termasuk ekonomi. Saling ketergantungan antar negara menimbulkan norma-norma baru dalam menjalin hubungan antar negara. Terkadang norma-norma tersebut selalu berbenturan dengan nilai-nilai yang terdapat didalam sebuah konstitusi untuk memenuhi kebutuhannya. Maka pemerintah terpaksa melakukan langkah-langkah berani melanggar konstitusi dalam menjalin hubungan dengan negara lain. Untuk itu diperlukan sebuah konstitusi dibidang ekonomi yang memiliki nilai keseimbangan dan keadilan. Disatu sisi tidak menutup diri dari dunia luar dan disisi yang lain tetap menjaga kepentingan-kepentingan masyarakat banyak.

  
VI. DAFTAR PUSTAKA
Salvatore, Dominick. 2005.Prinsip – Prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga.
Sari, Elsi Kartika dan Simanunsong Advendi. 2008.Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo.
Kansil, C.S.T Prof. Drs. S.H. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
Herudin. Harian Kompas.  April 2013. Harga BBM Jadi Naik.  Percetakan Gramedia: Jakarta.
Ono. Harian Kompas. Mei 2009. Larangan Perdagangan Bulu Anjing Laut. Percetakan Gramedia: Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar