Nama : Agita Widianti
NPM : 20211314
Kelas : 4EB05
Tugas
3 Ringkasan Jurnal Fraud
1.
Judul
Penelitian
Perilaku Fraud dalam Sistem Administrasi Negara
Kesatuan Republik Indonesia
2.
No Jurnal
Jurnal Kebijakan Publik, Volume
3, Nomor 1,
Maret 2012, hlm.
1-57
3.
Penulis Jurnal
AYI KARYANA
FISIP
Universitas Terbuka, Jalan Cabe Raya, Pondok Cabe
Pamulang,
Tangerang Selatan, Banten 15418
e-mail:
ayi@ut.ac.id
4.
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengeksplorasi tentang penipuan dalam konteks Sistem Administrasi Negara
Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI). Penelitian ini menggunakan metode analisis
deskriptif. Penipuan adalah tindakan mal-administrasi dan penyakit administrasi
yang memicu rusaknya tatanan
dan tujuan SANKRI. Dalam prakteknya,
perilaku penipuan telah memasuki titik kritis karena penyebab
ketidak efisienan, ketidak efektifan, sumber daya manusia menjadi tidak
profesional, tidak netral, tidak disiplin, dan tidak sesuai dengan aturan.
Penelitian ini merekomendasikan pentingnya reformasi pengawasan dalam berbagai
aspek SANKRI untuk mencapai sistem yang baik dari administrasi negara di
Indonesia.
Kata
Kunci: fraud, mal-administrasi, SANKRI
5.
Latar
Belakang Penulisan
Di
era reformasi yang selanjutnya memasuki era pasca reformasi, bangsa dan negara
kita ditantang dengan adanya
dampak perubahan paradigma
berpikir dalam pembangunan nasional. Kondisi ini jelas berpengaruh secara signifikan
terhadap Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI). Tantangan-tantangan
yang dihadapi oleh sistem administrasi negara masa kini menuntut pemahaman
makna profesi yang dimiliki oleh seseorang, apalagi bila ia adalah seorang
tokoh atau pemimpin bangsa. Pemahaman serta penghayatan terhadap
berbagai tantangan tugas yang diemban oleh penyelenggara negara dan pemerintahan akan menghindarkannya dari pengaruh-pengaruh
negatif yang dapat menggodanya
dalam menjalankan tugas kesehariannya, dan pada gilirannya perilaku
mereka akan mengarah menjadi negarawan yang akan mengutamakan kepentingan
negara dan bangsa, serta tidak terjebak dengan perilaku fraud, yang justru
sekarang ini malah memprihatinkan dan merebak terjadi dalam segala aspek
kehidupan. Tantangan-tantangan tersebut timbul sejalan dengan semakin pesatnya
ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk institusi-institusi ilmu administrasi
di seluruh pelosok tanah air.
Dari
uraian di atas, dapat ditelusuri bahwa gejala-gejala dan fakta ketidakpatutan
dalam SANKRI masih menunggu untuk diklarifikasi,diteliti, dianalisis, dikaji
secara ilmiah, dan dicarikan solusi pemecahannya secara berkesinambungan,
multidimensi dan multidisiplin.Kajian ini mengeksplorasi tentang ketidakpatutan
dalam SANKRI khususnya perilaku Fraud.
6.
Metode Penelitian
Penelitian
ini tergolong ke dalam analisis deskriptif yang menjelaskan tentang
gejala-gejala dan fakta ketidakpatutan dalam
SANKRI. Pembahasan diarahkan kepada
bagaimana upaya yang dilakukan dalam penataan sistem administrasi negara
yang professional dan kredibel. Sementara itu informasi
penelitian adalah informan yang
paham akan upaya
me wujudkan SANKRI yang baik dan informasi lainnya yang dapat mendukung
penjelasan.
7.
Hasil
Penelitian
Contoh praktek
mal-administrasi yang termasuk dalam
kategori titik kritis
dalam SANKRI seperti yang dikemukakan Menpan dalam Irian,
et al (2009)
yaitu: inefisiensi, inefektifitas,
tidak profesional, tidak netral, tidak disiplin, tidak patuh pada aturan,
retrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak transparan, belum ada
perubahan mindset, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang marak di
berbagai jenjang pekerjaan.
Rewansyah
(2010) menggarisbawahi fenomena yang terjadi dewasa ini, bahwa di sudah sangat
carut marut dan perlu, sangat mendesak untuk segera dibenahi. Mengemukakan bahwa:
“orang-orang dalam administrasi pemerintah seharusnya bekerja untuk melayani masyarakat,
tapi yang terjadi sekarang adalah 70% pekerjaan
yang mereka lakukan adalah untuk melayani orang-orang yang
berkuasa yang mengangkat mereka dan sisanya 30% dilakukan semata-mata
untuk mencari keuntungan berupa uang”.
Melihat
kondisi sistem administrasi negeri ini, Kasim (2009), menyatakan telah terjadi
tiga permasalahan yang menyebabkan buruknya kualitas sistem manajemen kepemerintahan,
yakni pengawasan yang masih difokuskan
pada proses penyelenggaraan kegiatan birokrasi pemerintah,
kapabilitas administrasi negara masih rendah dan fungsi pengawasan belum
terintegritas dengan baik kedalam siklus administrasi negara, paradigma pengawasan
yang lebih menekankan pada upaya penegakkan kebenaran formal.
Perilaku fraud sudah menjadi penyakit
administrasi dalam berbagai urusan. Contoh kecil dalam hal pelayanan Ijin
Membuat Bangunan (IMB). Biaya telah ditetapkan melalui suatu peraturan daerah, dalam
kenyataan seringkali biaya pelayanan IMB yang telah ditetapkan tersebut mengge-
lembung. Contoh lain, untuk menikah secara resmi dan diakui negara menjadi
ajang kutipan. Radar Bogor (23/05/12) memberitakan terdapat berbagai biaya yang
dikenakan Kantor Urusan Agama (KUA) terhadap pasangan pengantin, mulai dari Rp.
200 ribuan hingga jutaan rupiah, tergantung kondisi sosial ekonomi calon
pengantin. Padahal, biaya pencatatan nikah sudah diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2000, yakni sebesar Rp. 30 ribu. Biaya tersebut
sudah termasuk pelayanan KUA serta pencetakan buku nikah. Penulis melihat
kejadian-kejadian yang dikategorikan
fraud pada pengurusan perizinan IMB dan biaya pernikahan, pada
awalnya terjadi akibat tindakan transaksi dua
pihak, yaitu respons
dari pihak yang menduduki jabatan dan jasa dari pihak
yang bertindak sebagai pribadi yang berkepentingan dengan suatu urusan publik.
Biasanya dalam transaksi tersebut salah satu pihak memberikan sesuatu yang
lebih dari nilai nominal resmi untuk mempengaruhi suatu keputusan.
Tindakan
fraud yang terjadi pada sektor publik yaitu seperti kasus dugaan
korupsi pada instansi pemerintah, yang melibatkan sejumlah
pejabat pada tingkatan di pusat dan daerah merupakan, sementara pembobolan L/C
Bank BNI, kasus Bank Global, Bank Century, impor gula ilegal, dan dana
non-budgeter BULOG merupakan sebagian contoh kasus fraud di sektor
korporasi yang mencuat di Indonesia. Sedangkan yang berskala global adalah
kasus Enron, world.com dan Tyco, dan manipulasi pembukuan Walt Disney
8.
Kesimpulan
Fraud
merupakan
perbuatan mal-administrasi dan penyakit administrasi yang memicu rusaknya
tatanan dan tujuan SANKRI. Perlu adanya penguatan dan redefinisi SANKRI yang pada
hakikatnya diarahkan untuk menghindari terjadinya fraud, antara lain
untuk menghindari terjadinya korupsi, penyelewengan, rekayasa, kecurangan dan
pemborosan pada lembaga negara/lembaga pemerintahan yang mengelola anggaran
pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/D). Penting kiranya untuk melakukan reformasi
dan pengawasan secara ketat dan taat asas
dalam berbagai aspek SANKRI agar tujuan tata kelola
penyelenggaraan sistem administrasi negara yang baik di Indonesia dapat tercapai.
Untuk mengatasi krisis kepercayaan terhadap pemerintah, salah satu hal yang
perlu dilakukan adalah mengembangkan kelembagaan dan alat perlengkapan negara
lainnya dalam sistem pembangunan nasional. Optimalisasi
kelembagaan dalam pelaksanaan pembangunan, diharapkan menjamin ditegakkannya
kemandirian dan independensi lembaga.
9. Tanggapan
Berdasarkan
hasil penelitian diatas tidakan fraud merupakan tindakan kecurangan yang
dilakukan oleh seseorang maupun instansi tertentu yang dapat merugikan banyak
pihak. Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI) adalah
administrasi negara sebagai sistem yang dipraktekkan untuk mendukung
penyelenggaraan pemerintahan agar upaya Bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita dan
tujuan bernegara dapat terlaksana. Tata kelola yang baik dan bersih merupakan bagian dan upaya membangun sistem administrasi negara sesuai jiwa kedaulatan
rakyat, merupakan hal yang perlu dikedepankan. Hal tersebut dimaksudkan untuk
membangun kinerja sistem administrasi Negara nasional. Akan tetapi pada
kenyataannya SANKRI yang ada di Negara kita banyak melakukan
tindakan-kecurangn. Survey membuktikan “orang-orang dalam administrasi
pemerintah seharusnya bekerja untuk melayani masyarakat,
tapi yang terjadi sekarang adalah 70% pekerjaan
yang mereka lakukan adalah untuk melayani orang-orang yang
berkuasa yang mengangkat mereka dan sisanya 30% dilakukan semata-mata
untuk mencari keuntungan berupa uang”. Seperti yang sudah disebutkan
di atas contoh dari kecurangan tersebut yaitu pelayanan Ijin Membuat Bangunan
(IMB). Biaya telah ditetapkan melalui suatu peraturan daerah, dalam kenyataan
seringkali biaya pelayanan IMB yang telah ditetapkan tersebut mengge- lembung. Oleh
karena itu sangat diperlukan pembenahan dan pengawasan yang sangat ketat pada
SANKRI tersebut agar tujuan dari tata kelola sistem administrasi Negara dapat
terwujud dan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat Indonesia kepada sistem
pemerintahaan yang ada.
10.
Sumber
Jurnal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar