Senin, 17 Oktober 2011

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA



1.    BENTUK  YURIDIS PERUSAHAAN
Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.     Perusahaan perseorangan
Yaitu perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang.
Kebaikan perusahaan perseorangan:
·         Mudah di bentuk dan dibubarkan
·         Pengelolaannya sederhana
Kelemahan perusahaan perseorangan:
·         Tanggung jawab tidak terbatas
·         Kemampuan menejemen terbatas
·         Sumber dana hanya terbatas pada pemilik

2.     Firma
Yaitu bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.
Kebaikan firma
·         Prosedur pendirian relative mudah
·         Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar
·         Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma
Kelemahan firma
·         Hutang- hutang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin

3.     Perseroan komanditer
Yaitu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipalai dalam persekutuan.
Kebaikan perseroan komanditer:
  • Modal yang dikumpulkan lebih besar.
  • Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
  • Kemampuan manajemennya lebih besar.
  • Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan Persekutuan Komanditer
  • Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
  • Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
4.     Perseroan terbatas
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Pembagian perseroan terbatas
1.     PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
2.     PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3.     PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
Kebaikan perseroan terbatas :
·         Kewajiban terbatas
·         Masa hidup abadi
·         Efisiensi manajemen
Kelemahan perseroan terbatas:
ü  Kerumitan perizinan dan organisasi

5.     BUMN
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:

Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • Modalnya berbentuk saham
  • Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  • Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah

Perusahaan Jawatan (Perjan)



Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
  • memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  • status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan

Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.

Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
  • Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
  • Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
  • Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
  • Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
  • Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
  • Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
Tujuan Pendirian BUMD:
  • Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
  • Mengejar dan mencari keuntungan
  • Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  • Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Manfaat BUMN:
  • Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  • Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  • Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  • Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan

6.     KOPERASI

Tujuan koperasi : meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian dalam rangka mewujudkan cita-cita yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945.

Prinsip koperasi;
1.      Keanggotaanya bersifat sukarela
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ciri-ciri koperasi:
1.      Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
2.      Anggotanya bebas keluar masuk
3.      Kekuasaan tertinggi didalam rapat anggota
4.      Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries
Pengelompokan koperasi menurut:
a.      Bidang usahanya
-          Koperasi produksi
-          Koperasi konsumsi
-          Koperasi simpan pinjam
-          Koperasi serba usaha

b.      Luas wilayahnya
-          Primer koperasi
-          Pusat koperasi
-          Gabungan koperasi
-          Induk koperasi
Pihak –pihak yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi :
1.      Rapat anggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas

2.    LEMBAGA KEUANGAN
Semua badan yang kegiatannya dibidang keuangan menarik dana dari masyarakat dan menyalurkan kepada masyarakat.
Lembaga keuangan dibedakan menjadi 2:
1.      Lembaga keuangan bank
2.      Lembaga keuangan bukan bank
1.     Lembaga keuangan bank
Bank : Badan usaha yang kegiatannya menghimpundana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Fungsi perbankan : alat pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan

Peran perbankan :
1.      Hubungan luar negeri : jembatan dengan duni internasional dalam lalulintas devisa,moneter dan perdagangan serta membantu terjadinya ekspor-impor,pariwisata, dan transfer uang.
2.      Hubungan dalam negeri : memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat dalam bentuk penyediaan dan pengelolaan uang

2.     lembaga keuangan bukan bank
yaitu sebuah badan hokum yang didirikan oleh warga Indonesia serta dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing.

Jenis-jenis usaha yang dilakukan oleh LKBB
-          menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
-          menerbitkan sertifikat deposito
-          kartu kredit
-          sewa guna usaha
 
3.KERJASAMA,PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
Hal ini dapat terjadi apabila :
1.      keinginan untuk bersaing dengan barang barang impor
2.      suplai bahan baku sedikit
3.      kuantitas bahan baku yang dibeli relative kecil
4.      keinginan untuk menguasai mata rantai
5.      mengurangi pengaruh konjungtur





Bentuk bentuk penggabungan
1.      Penggabungan vertical-integral
Yaitu penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahap produksi yang berbeda.
Tujuan :
-          Untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kualitas dan kuantitas
-          Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan kualitas dan harga.

2.      Penggabungan horizontal-paralelisasi
Yaitu bentuk penggabungan dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur atau tingkat yang sama
Tujuan :
-          Mengurangi kelebihan kapasitas menekan biaya distribusi memperluas pasar

Pengkhususan perusahaan
Adalah kegiatan persahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja sedangkan kegiatan lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.

Cara penggabungan / penyatuan usaha

1 .Consolidation
Penggabungan beberapa perusaaan yans semula berdiri sendiri menjadisatu perusahaan baru dan yang lama di tutup

2. Marger
Suatu PT  mengambil alih satu/beberapa pt lainnya, PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih.

3.Akuisisi
Pengambilan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi hording sedangkan perusahan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi sendiri tanpa penggsntisn nama.

4.Aliensi strategi
Kerjasama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.

                        www.wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar