Nama
: Agita Widianti
NPM : 20211314
Kelas : 2EB05
Tugas : Tulisan 1
Jenis
Dan Bentuk Koperasi
JENIS
KOPERASI
Menurut
PP No. 60/1959 :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Konsumsi
Menurut
Teori Klasik :
v Koperasi Pemakaian
v Koperasi Penghasilan atau Produksi
v Koperasi Simpan Pinjam
2. KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
- Penjenisan koperasi didasarkan
pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat
yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.
BENTUK KOPERASI
Sesuai
PP NO. 60/1959 :
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Sesuai
Wilayah Admistrasi Pemerintah :
- Di tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
- Di tiap daerah tingkat II
ditumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I
ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di ibu kota ditumbuhkan induk
koperasi
Koperasi
Primer & Sekunder :
§
KOPERASI PRIMER
: Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
- KOPERASI SEKUNDER
: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Ada
banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk
memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia
dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan
usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya.
Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya
disebut dengan jenis.
Penjelasan jenis Koperasi:
1.
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena
kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2.
Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3.
Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang
diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan
berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam
jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan
pada era 1970-an,seperti:
1.
Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2.
Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3.
Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4.
Koperasi Unit Desa (KUD)
5.
Koperasi Jasa Audit
6.
Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7.
Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
BENTUK
KOPERASI
Koperasi
menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer
dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk
Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam
PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah
tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan
dan perindukannya.
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
Koperasi yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat
Koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Gabungan
Koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Induk
Koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan
dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang
mengatakan bahwa:
a.
Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.
Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.
Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.
Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk
koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang
No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan
bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16)
tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di
IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal
16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi
Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi
Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi
Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang
termasuk dalam koperasi primer adalah:
a.
Koperasi Karyawan
b. Koperasi
Pegawai Negeri
c.
KUD
Koperasi
Sekunder
Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang
termasuk dalam koperasi sekunder adalah Induk-induk koperasi
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi dan
Sosial
Berikut
ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
e. Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya.
Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para
anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
f. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih
murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang
ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli
para anggota koperasi yang kurang mampu.
g. Menumbuhkan
motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata
mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
h. Menumbuhkan
sikap jujur dan keterbukaan dalam
pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan
berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
i. Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan
untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial,
koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
· Mendorong
terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
· Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang
dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa
kekeluargaan.
· Mendidik
anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat
kekeluargaankoperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
Ø Koperasi
adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan
menyejahterakan anggotanya
Ø Semua
kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong
royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang
berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
Ø Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan
pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur
tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.