1.
Definisi Hukum Perikatan:
Perikatan dalam bahasa Belanda
disebut“verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur
hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti hal yang mengikat orang yang
satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat
berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. perikatan adalah adalah suatu
hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana
pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu.
2.
Dasar Hukum Perikatan:
Dasar hukum perikatan bedasarkan KUH
Perdata terdapat tiga sumber adalah sbb:
·
Perikatan
yang timbul dari persetujuan ( perjanjian)
·
Perikatan
yang timbul dari undang-undang
·
Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetap terjadi karena perbuatan maelanggar hukum dan
perwakilan sukarela.
3.
Azas-Azas Dalam Hukum Perikatan :
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur
dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas
konsensualisme.
• Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
• Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
• Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
• Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
4. Wanprestasi dan Akibatnya Hukum Perikatan
:
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3. Peralihan Risiko
5.
Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Cara-cara tersebut :
1. Pembayaran
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti
dengan penyimpanan penitipan
3. Pembaharuan hutang
4. Perjumpaan hutang atau kompensasi
5. Percampuran hutang
6. Pembebasan Hutang
7. Musnahnya barang yang terhutang
8. Kebatalan/pembatalan
9. Berlakunya suatu syarat batal dan
10. Lewatnya waktu