Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang di buat
olah badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur
tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan, dan kelarasan dalam
hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam hidup.
Jenis-Jenis Hukum
1.
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam
lingkungan kehidupan sosial masyarakat. Sumbernya adalah peraturan-peraturan
hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan
kesadaran hukum masyarakatnya.
2.
Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara
negara dengan warga negaranya.
3. Hukum Privat adalah hukum yang mengatur kepentingan
pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang lainnya dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
4. Hukum Pidana adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk
kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan
terhadap yang melakukannya.
5. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
6.
Hukum Tata Usaha (Administrasi) negara adalah hukum
yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata
pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
7. Hukum Tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang
mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai
bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan
tersebut secara hierarki maupu horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara
serta hak-hak asasnya.
8. Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur
peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang
berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
9.
Hukum Tertulis yaitu hukum yang dapat kita temui dalam
bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
10. Hukum
Material yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya ).
11. Hukum Internasional adalah bagian hukum yang
mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar