Sabtu, 09 Maret 2013

Tugas 1 Aspek Hukum


Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang di buat olah badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan, dan kelarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam hidup.

Jenis-Jenis Hukum
1.        Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial masyarakat. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.

2.        Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.

3.    Hukum Privat adalah hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.

4.     Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

5.   Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

6.    Hukum Tata Usaha (Administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

7.     Hukum Tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupu horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.

8.  Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.

9.        Hukum Tertulis yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.

10.  Hukum Material yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya ).

11.  Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar