1. Pengertian
HKI atau HaKi merupakan singkatan dari Hak
kekayaan intelektual atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai intellectual
property rights (IPR), adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia
yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
a) Prinsip
Ekonomi : yakni hak intelektual berasal
dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam
berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan.
b) Prinsip
Keadilan : yakni di dalam menciptakan sebuah
karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual
dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemiliknya.
c) Prinsip
Kebudayaan : yakni perkembangan ilmu
pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
d) Prinsip
Sosial : yakni ( mengatur kepentingan
manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah
diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan
diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3. Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industry, desain tata
letak sirkuit terpadu.
4. Dasar Hukum
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
·
UU Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·
UU Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·
UU Nomor 7
Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·
UU Nomor 12
Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
5. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif seorang pencipta
atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu yang dimilikinya. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta
berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi,drama,film,rekaman
suara,komposisi musik, dan sebagainya.
Menurut (UU 14 tahun 2001, pasal. 1,
ayat. 1) Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
7.
Hak Merk
Hak
atas merek adalah hak khusus yang diberikan
negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
menggunakannya.
8. Desain
Industri
Desain industri adalah seni terapan
di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu
barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau gabungannya, yang
berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk
menghasilkan produk, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya
desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah
pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh
pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan
perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk
desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain
Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
9. Rahasia
Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang. Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang (UURD) dan mulai
berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000. Lingkup
perlindungan rahasia dagang adalah meliputi metode produksi, metode pengolahan,
metode penjualan.
UU Rahasia
Dagang ini tidak memerinci bentuk-bentuk informasi yang merupakan rahasia dagang
dan tampaknya akan diserahkan kepada praktek hukum. UU rahasia dagang ini
mewajibkan setiap bentuk pengalihan hak dan lisensi rahasia dagang ini
dicatatkan pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
Mengenai
tata cara, biaya, apa yang dimuat dalam permintaan pencatatan pengalihan hak
atau lisensi ini, UU tidak mengaturnya dan diserahkan kepada Peraturan
Pemerintah. Akan tetapi, UU dalam penjelasannya menyatakan bahwa yang wajib
dicatat adalah hanya mengenai data yang bersifat administratif saja dan tidak
mencakup substansi dari rahasia dagang tersebut.