1. Standar Kontrak
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan
berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru
eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan
masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih
dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
· Nama dan
tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
·
Subjek dan jangka waktu kontra.
·
Lingkup kontrak
·
Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
·
Kewajiban dan tanggung jawab
· Pembatalan kontrak
2.
Macam-macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah
sebagai berikut:
a. Perjanjian dengan
cumua-Cuma dan perjanjian dengan beban.
·
Perjanjian dengan
Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu
keuntungan kepada yang lain tanpa menerima
suatu manfaat bagi dirinya sendiri
·
Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian
dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi
dirinya sendiri.
b.
Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal
balik.
·
Perjanjian sepihak
adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak
saja.
·
Perjanjian timbal balik
ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
c.
Perjanjian
konsensuil dan formal.
·
Perjanjian konsensuil
ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak
yang mengadakan perjanjian tersebut.
·
Perjanjian formil ialah
perjanjian yang harus dilakukan dengan
cara tertulis
d.
Perjanjian
bernama dan tidak
bernama.
·
Perjanjian bernama
ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus.
·
Perjanjian tidak
bernama ialah perjanjian yang tidak diatur dengan
ketentuan-ketentuan khusus.
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Berdasarkan pasal 1320 Kitap Undang-Undang
Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum,
yaitu:
1) Adanya
kesepakatan untuk mengikatkan diri bahwa
kedua pihak menyetujui materi
yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan seseorang.
2) Para
pihak mampu membuat suatu perjanjian Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para
pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil
dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu
perjanjian tertentu.
3) Ada hal yang diperjanjikan Perjanjian yang
dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.
4) Dilakukan
atas sebab yang halal adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik
bukan ditujukan untuk suatu kejahatan.
4.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menurut teori
penerimaan (Ontvangtheorie) lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya
jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.
Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat
itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena
suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat
sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh
undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu
keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan
negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang
baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian
untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama.
5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan
oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal karena hukum.
Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
·
Adanya suatu pelanggaran dan
pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau
tidak dapat diperbaiki.
·
Pihak pertama melihat adanya
kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau tidak dapat memenuhi kewajibannya.
·
Terkait resolusi atau perintah
pengadilan.
·
Terlibat hukum .
·
Tidak lagi memiliki lisensi,
kecakapan atau wewenang dalam melaksankan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar