Hukum Dagang ( KUHD )
1.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Pada awalnya
hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu
hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah
berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer
).
Antara
KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat
dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
“Adagium
mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum
yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.”
2. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada
para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938
pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya
menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Jadi sekarang
KUHDagang tidak hanya di peruntukkan pertbuatan dagang tapi perusahaan yang
dengan tujuan mencari laba juga harus memperhatikan KUHDagang.
3.
Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang
melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya
pengusaha dapat:
a.
Melakukan sendiri semua pekerjaan
dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b.
Dibantu oleh orang lain jadi dia
mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan
merupakan perusahaan besar.
c.
Menyuruh orang lain melakukan usaha
sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan.
Dalam menjalankan perusahaannya
seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang
lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat
dibagi dalam dua golongan. Golongan
pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja
misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari
orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi
dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan
ini termasuk makelar, komissioner.
4.
Pengusaha
dan Kewajibannya
Dalam
perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut.
Kewajiban pengusaha adalah:
Kewajiban pengusaha adalah:
·
Wajib melaksanakan tata tertib kerja
yang telah dibuat.
·
Wajib memberikan pelatihan kerja
(pasal 12).
·
Wajib memberikan ijin kepada buruh
untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
·
Wajib membayar upah pekerja pada
saat istirahat / libur pada hari libur resmi.
·
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya
(THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus
atau lebih.
·
Wajib mengikutsertakan dalam program
Jamsostek (pasal 99)
5. Bentuk-bentuk
Badan Usaha
Macam-macam Bentuk Badan Usaha
1.
Badan Usaha / Perusahaan
Perseorangan atau Individu
2.
Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan /
Partnership
3.
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
4.
Koperasi
6. Perseroan Terbatas
PT adalah suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Kebaikan
perseroan terbatas adalahkewajiban tetrbatas, masa hidup abadi, dan efisiensi
manajemen, tetapi ada juga kelemahannya yaitu kesulitan dalam mengurus
perizinan dan membentuk keorganisasian.
7.
Koperasi
Tujuan koperasi : meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun perekonomian dalam rangka mewujudkan
cita-cita yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
Prinsip koperasi : Keanggotaan bersifat sukarela, penggolongan dilakukan secara
demokrasi, Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
8. Yayasan
Yayasan adalah
suatu badan
hukum yang
mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina,
Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan
kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat
laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan
perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta
memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
9.
Badan
Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang
sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Jenis-jenis
BUMN yang ada di Indonesia adalah:
a.
Perusahaan
Perseroan (Persero)
b.
Perusahaan Jawatan
(Perjan)
c.
Perusahaan Umum
(Perum)
d.
Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar