Sabtu, 06 April 2013

Tugas 5 Hukum Dagang (KUHD)


Hukum Dagang ( KUHD )

1.     Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
“Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.”
2.    Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Jadi sekarang KUHDagang tidak hanya di peruntukkan pertbuatan dagang tapi perusahaan yang dengan tujuan mencari laba juga harus memperhatikan KUHDagang.
3.    Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a.    Melakukan sendiri semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b.    Dibantu oleh orang lain jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c.    Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan.
Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.

4.    Pengusaha dan Kewajibannya
Dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut.
 Kewajiban pengusaha adalah:
·      Wajib melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
·      Wajib memberikan pelatihan kerja (pasal 12).
·      Wajib memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
·      Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi.
·      Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
·      Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)

5.    Bentuk-bentuk Badan Usaha
Macam-macam Bentuk Badan Usaha 
1.    Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
2.     Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
3.     Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
4.    Koperasi

6.    Perseroan Terbatas
PT adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Kebaikan perseroan terbatas adalahkewajiban tetrbatas, masa hidup abadi, dan efisiensi manajemen, tetapi ada juga kelemahannya yaitu kesulitan dalam mengurus perizinan dan membentuk keorganisasian.

7.     Koperasi
Tujuan koperasi : meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian dalam rangka mewujudkan cita-cita yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
Prinsip koperasi : Keanggotaan bersifat sukarela, penggolongan dilakukan secara demokrasi, Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

8.     Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
9.    Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
a.    Perusahaan Perseroan (Persero)
b.    Perusahaan Jawatan (Perjan)
c.    Perusahaan Umum (Perum)
d.   Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar