Rabu, 31 Oktober 2012

Survey Koperasi


TUGAS SOFTSKILL
EKONOMI KOPERASI

 




HASIL SURVEY KJK PEMK SELONG
(KOPERASI JASA KEUANGAN
PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT KELURAHAN)

Nama   : Agita Widianti
NPM   : 20211314
Kelas   : 2EB05



Untuk mendukung mata kuliah ekonomi koperasi dan juga sebagai tugas softskill yang diberikan oleh dosen. Kali ini saya seorang mahasiswi melakukan wawancara formal kepada salah satu koperasi yang saya anggap memiliki jaringan yang luas untuk sebuah badan usaha. Berikut ini adalah informasi umum yang saya dapat dari koperasi tersebut :
Nama koperasi  : KJK PEMK Selong (Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat    Kelurahan).
Alamat              : Jl. Bakti Gg. Limo No. 1 Kecamatan Kebayoran Baru - Jakarta Selatan.
No. Telepon      : 021-5260936

·         Latar Belakang
Koperasi ini didirikan pada bulan Januari 2011. Pendiri koperasi ini ialah Kepada dinas kopeasi, UMKM dan Pemberdayaan Pemprov DKI Jakarta. Koperasi ini termasuk dalam jenis koperasi simpan pinjam. Tujuan awal koperasi ini didirikan adalah membantu seluruh warga masyarakat kelurahan di Provinsi DKI Jakarta dalam memperoleh modal usaha untuk menjalankan usahanya terutama bagi warga Selong itu sendiri. Koperasi ini memiliki visi dan misi untuk membangun koperasinya agar lebih maju lagi yaitu :
Visi & Misi:
Menjadi lembaga keuangan mikro yang mandiri & profesional, serta mampu menjadi mitra pemerintah, BUMN & swasta dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentaxan kemiskinan &penciptaan lapangan kerja.
Koperasi ini tidak menjual produk dalam bentuk barang jadi, akan tetapi koperasi ini hanya menjalankan simpan pinjam uang, terutama untuk pelayanan pemberian pinjaman untuk modal usaha. Koperasi ini terdiri dari 1 pengawas, 3 pengurus, 4 pengelola (manager, pembukuan, marketing, kasir). Anggota di koperasi ini pun berjumlah kurang lebih 142 anggota.



·         Sistem Pengelolaan
Sistem pengelolaan serta pemasaran yang di lakukan pada koperasi ini yaitu dengan cara pengurus mendatangi rumah anggota untuk mengambil angsuran (uang pinjaman) tersebut. Cara pembagian laba di koperasi ini melalui permusyawaratan RAT (Rapat Akhir Tahun) yang menghasilkan SHU kemudian dibagikan ke anggota koperasi. Syarat syarat yang harus di penuhi untuk meminjam uang atau dana pada koperasi ini dalah :
1.      Mempunyai usaha dagang
2.      Berdomisili di daerah kelurahan Selong
3.      Apabila pinjaman diatas sebesar 3 juta harus memakai BPKB motor sebagai jaminan.
Data atau laporan keuangan yang di buat oleh Koperasi Jasa Keuangan PEMK berupa Keuangan (L/R dan Neraca), Kolektibilitas Pembayaran, Rekap mutasi harian. Koperasi ini menggunakan sistem akuntansi yaitu SIPEMK 2010 (sistem informasi) yang diperoleh dari pemerintah. Dengan menggunakan sistem akuntansi SIPEMK, koperasi dapat berjalan dengan lebih mudah.

·         Hutang Koperasi
Di karenakan koperasi ini tidak pernah melakukan transaksi secara kredit dan lebih didominasikan dengan cara tunai maka koperasi ini tidak memiliki utang pada pihak manapun. Koperasi ini pun belum dikenakan pajak penjualan, karena koperasi ini mendapatkan dana dari pemerintah jadi tidak perlu meminjam uang di Bank atau lembaga lainnya untuk mendapatkan modal.

·         Modal Koperasi
Koperasi ini berdiri tidak dengan menggunakan modal sendiri melainkan modal tersebut didapatkan dari pemerintah. Pemilik koperasi pun tidak pernah melakukan penarikan tunai untuk keperluan pribadi dikarenakan dana diperoleh dari pemerintah. Keuntungan yang diperoleh dan dijadikan modal untuk kegiatan selanjutnya adalah dengan menggunakan laba koperasi yang didapat melalui permusyawarakatan RAT (Rapat Akhir Tahun) tersebut.

Sabtu, 13 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi Tugas Softskill 1


Nama   : Agita Widianti
NPM   : 20211314
Kelas   : 2EB05

1.    Jelaskan pengertian ekonomi dan koperasi!
Ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untukmemenuhikebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilhan kegiatan produksi,konsumsi dan atau distribusi.
Koperasi menurut istilah adalah adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Pengertian koperasi menurut UndangNomor 25 tahun1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum kopeasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas asas kekeluargaan.

2.    Sebutkan dan jelaskan dasar hukum dan perkembangan untuk koperasi di Indonesia!
DASAR HUKUM KOPERASI
Dasar hukum koperasi adalah suatu pembentukkan badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi haruslah memiliki suatu landasan / dasar hokum , dasar managemen dan aspek-aspek lain yang mengesahkan operasinya lembaga tersebut, adalah sebagai berikut :

I. Dasar Lembaga Usaha Koperasi , memilih landasan hukum / Undang-undang yang tercantum dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Dalam mendapatkan perijinan koperasi ,koperasi harus memiliki akta pendirian dan ijin usaha dari dan di awasi oleh Kementrian Koperasi dan seterusnya.
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.

Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
• Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
• Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
• Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
• Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
• Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
II. Lembaga Usaha Koperasi memiliki aspek ekonomi yang mendasarkan kepada system managemen terbuka dan kebersamaan dalam melaksanakan kegiatannya,ini di tandai dengan laporan pembukuan / rugi laba serta kegiatan yang lain di tujukkan kepada seluruh anggota atau di sebut pula RAT .
Dalam prakteknya Lembaga koperasi yang beroperasi di Indonesia mendapatkan pembinaan dan berbagai prioritas perbankan serta permodalan dari pemerintah.
Di dalam komunikasi dengan pabrikan, supplier serta perusahaan-perusahaan industry lainnya di berikan pula tempat khusus.

III. Dalam terapannya koperasi memiliki asas manfaat yang sangat positif terhadap peran ekonomi di Indonesia.Memiliki dampak-dampak positif terhadap perdagangan skala besar dan skala kecil yang terjadi selama ini di Indonesia.Artinya Lembaga koperasi dengan managemen yang baik dapat memberikan nilai-nilai positif dalam oeran perekonomian di masyarakat Indonesia.
Kesimpulannya dasar hukum,dasar ekonomi,dasar kerja sama serta prioritas yang di miliki oleh koperasi berkekutan dasar hukum yang baik dan kuat.

PERKEMBANGAN  KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi) Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Banktersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musimpanen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.] Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

3.    Sebutkan dan kelaskan jenis-jenis koperasi di Indonesia!
   JENIS – JENIS KOPERASI
A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
  1. Koperasi Konsumsi, didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
  2. Koperasi Jasa adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi).
  3. Koperasi Produksi, Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (koprinka).
B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  1. Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
  2. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
  1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
  2. Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
  3. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
  4. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
D.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya
  1. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
  2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
  3. Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Sumber :