Jumat, 21 November 2014

Jurnal Fraud

Nama   : Agita Widianti
NPM   : 20211314
Kelas   : 4EB05
Tugas 3 Ringkasan Jurnal Fraud

1.        Judul Penelitian
Perilaku Fraud dalam Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia

2.        No Jurnal
Jurnal Kebijakan Publik,  Volume  3,  Nomor  1,  Maret  2012,  hlm.  1-57

3.        Penulis Jurnal
            AYI KARYANA
            FISIP Universitas Terbuka, Jalan Cabe Raya, Pondok Cabe
            Pamulang, Tangerang Selatan, Banten 15418
            e-mail: ayi@ut.ac.id

4.        Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi tentang penipuan dalam konteks Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI). Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif. Penipuan adalah tindakan mal-administrasi dan penyakit administrasi yang memicu  rusaknya  tatanan  dan  tujuan SANKRI. Dalam  prakteknya,  perilaku  penipuan  telah memasuki titik kritis karena penyebab ketidak efisienan, ketidak efektifan, sumber daya manusia menjadi tidak profesional, tidak netral, tidak disiplin, dan tidak sesuai dengan aturan. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya reformasi pengawasan dalam berbagai aspek SANKRI untuk mencapai sistem yang baik dari administrasi negara di Indonesia.
Kata Kunci: fraud, mal-administrasi, SANKRI

5.        Latar Belakang Penulisan
Di era reformasi yang selanjutnya memasuki era pasca reformasi, bangsa dan negara kita ditantang  dengan  adanya  dampak  perubahan paradigma berpikir dalam pembangunan nasional. Kondisi ini jelas berpengaruh secara signifikan terhadap Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI). Tantangan-tantangan yang dihadapi oleh sistem administrasi negara masa kini menuntut pemahaman makna profesi yang dimiliki oleh seseorang, apalagi bila ia adalah seorang tokoh atau  pemimpin  bangsa. Pemahaman serta penghayatan terhadap berbagai tantangan tugas yang diemban oleh penyelenggara negara dan pemerintahan  akan menghindarkannya dari pengaruh-pengaruh negatif yang dapat menggodanya  dalam  menjalankan tugas  kesehariannya, dan pada gilirannya perilaku mereka akan mengarah menjadi negarawan yang akan mengutamakan kepentingan negara dan bangsa, serta tidak terjebak dengan perilaku fraud, yang justru sekarang ini malah memprihatinkan dan merebak terjadi dalam segala aspek kehidupan. Tantangan-tantangan tersebut timbul sejalan dengan semakin pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk institusi-institusi ilmu administrasi di seluruh pelosok tanah air.
Dari uraian di atas, dapat ditelusuri bahwa gejala-gejala dan fakta ketidakpatutan dalam SANKRI masih menunggu untuk diklarifikasi,diteliti, dianalisis, dikaji secara ilmiah, dan dicarikan solusi pemecahannya secara berkesinambungan, multidimensi dan multidisiplin.Kajian ini mengeksplorasi tentang ketidakpatutan dalam SANKRI khususnya perilaku Fraud.

6.        Metode Penelitian
Penelitian ini tergolong ke dalam analisis deskriptif yang menjelaskan tentang gejala-gejala dan  fakta  ketidakpatutan  dalam  SANKRI. Pembahasan  diarahkan  kepada  bagaimana upaya yang dilakukan dalam penataan sistem administrasi  negara  yang  professional  dan kredibel. Sementara itu informasi penelitian adalah  informan yang paham  akan  upaya  me wujudkan SANKRI yang baik dan informasi lainnya yang dapat mendukung penjelasan.

7.        Hasil Penelitian
Contoh  praktek  mal-administrasi  yang termasuk  dalam  kategori  titik  kritis  dalam SANKRI seperti yang dikemukakan Menpan dalam  Irian,  et  al  (2009)  yaitu:  inefisiensi, inefektifitas, tidak profesional, tidak netral, tidak disiplin, tidak patuh pada aturan, retrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak transparan, belum ada perubahan mindset, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang marak di berbagai jenjang pekerjaan.
Rewansyah (2010) menggarisbawahi fenomena yang terjadi dewasa ini, bahwa di sudah sangat carut marut dan perlu, sangat mendesak untuk segera dibenahi. Mengemukakan bahwa: “orang-orang dalam administrasi pemerintah seharusnya bekerja untuk melayani  masyarakat,  tapi  yang  terjadi sekarang adalah 70% pekerjaan yang mereka lakukan adalah untuk melayani orang-orang yang berkuasa yang mengangkat mereka dan sisanya 30% dilakukan semata-mata untuk mencari keuntungan berupa uang”.
Melihat kondisi sistem administrasi negeri ini, Kasim (2009), menyatakan telah terjadi tiga permasalahan yang menyebabkan buruknya kualitas sistem manajemen kepemerintahan, yakni pengawasan yang masih difokuskan  pada  proses  penyelenggaraan kegiatan birokrasi pemerintah, kapabilitas administrasi negara masih rendah dan fungsi pengawasan belum terintegritas dengan baik kedalam siklus administrasi negara, paradigma pengawasan yang lebih menekankan pada upaya penegakkan kebenaran formal.
Perilaku fraud sudah menjadi penyakit administrasi dalam berbagai urusan. Contoh kecil dalam hal pelayanan Ijin Membuat Bangunan (IMB). Biaya telah ditetapkan melalui suatu peraturan daerah, dalam kenyataan seringkali biaya pelayanan IMB yang telah ditetapkan tersebut mengge- lembung. Contoh lain, untuk menikah secara resmi dan diakui negara menjadi ajang kutipan. Radar Bogor (23/05/12) memberitakan terdapat berbagai biaya yang dikenakan Kantor Urusan Agama (KUA) terhadap pasangan pengantin, mulai dari Rp. 200 ribuan hingga jutaan rupiah, tergantung kondisi sosial ekonomi calon pengantin. Padahal, biaya pencatatan nikah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2000, yakni sebesar Rp. 30 ribu. Biaya tersebut sudah termasuk pelayanan KUA serta pencetakan buku nikah. Penulis melihat kejadian-kejadian  yang  dikategorikan  fraud pada pengurusan perizinan IMB dan biaya pernikahan, pada awalnya terjadi akibat tindakan transaksi dua  pihak,  yaitu  respons  dari  pihak  yang menduduki jabatan dan jasa dari pihak yang bertindak sebagai pribadi yang berkepentingan dengan suatu urusan publik. Biasanya dalam transaksi tersebut salah satu pihak memberikan sesuatu yang lebih dari nilai nominal resmi untuk mempengaruhi suatu keputusan.
Tindakan fraud yang terjadi pada sektor publik yaitu seperti kasus  dugaan  korupsi  pada  instansi pemerintah, yang melibatkan sejumlah pejabat pada tingkatan di pusat dan daerah merupakan, sementara pembobolan L/C Bank BNI, kasus Bank Global, Bank Century, impor gula ilegal, dan dana non-budgeter BULOG merupakan sebagian contoh kasus fraud di sektor korporasi yang mencuat di Indonesia. Sedangkan yang berskala global adalah kasus Enron, world.com dan Tyco, dan manipulasi pembukuan Walt Disney

8.        Kesimpulan
Fraud merupakan perbuatan mal-administrasi dan penyakit administrasi yang memicu rusaknya tatanan dan tujuan SANKRI. Perlu adanya penguatan dan redefinisi SANKRI yang pada hakikatnya diarahkan untuk menghindari terjadinya fraud, antara lain untuk menghindari terjadinya korupsi, penyelewengan, rekayasa, kecurangan dan pemborosan pada lembaga negara/lembaga pemerintahan yang mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/D). Penting kiranya untuk melakukan reformasi dan pengawasan secara ketat dan taat asas  dalam  berbagai  aspek SANKRI agar tujuan tata kelola penyelenggaraan sistem administrasi negara yang baik di Indonesia dapat tercapai. Untuk mengatasi krisis kepercayaan terhadap pemerintah, salah satu hal yang perlu dilakukan adalah mengembangkan kelembagaan dan alat perlengkapan  negara  lainnya  dalam  sistem pembangunan nasional. Optimalisasi kelembagaan dalam pelaksanaan pembangunan, diharapkan menjamin ditegakkannya kemandirian dan independensi lembaga.

9.         Tanggapan
Berdasarkan hasil penelitian diatas tidakan fraud merupakan tindakan kecurangan yang dilakukan oleh seseorang maupun instansi tertentu yang dapat merugikan banyak pihak. Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI) adalah administrasi negara sebagai sistem yang dipraktekkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan  agar upaya Bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara dapat terlaksana. Tata kelola yang baik dan bersih merupakan bagian dan upaya membangun sistem administrasi negara sesuai jiwa kedaulatan rakyat, merupakan hal yang perlu dikedepankan. Hal tersebut dimaksudkan untuk membangun kinerja sistem administrasi Negara nasional. Akan tetapi pada kenyataannya SANKRI yang ada di Negara kita banyak melakukan tindakan-kecurangn. Survey membuktikan “orang-orang dalam administrasi pemerintah seharusnya bekerja untuk melayani  masyarakat,  tapi  yang  terjadi sekarang adalah 70% pekerjaan yang mereka lakukan adalah untuk melayani orang-orang yang berkuasa yang mengangkat mereka dan sisanya 30% dilakukan semata-mata untuk mencari keuntungan berupa uang”. Seperti yang sudah disebutkan di atas contoh dari kecurangan tersebut yaitu pelayanan Ijin Membuat Bangunan (IMB). Biaya telah ditetapkan melalui suatu peraturan daerah, dalam kenyataan seringkali biaya pelayanan IMB yang telah ditetapkan tersebut mengge- lembung. Oleh karena itu sangat diperlukan pembenahan dan pengawasan yang sangat ketat pada SANKRI tersebut agar tujuan dari tata kelola sistem administrasi Negara dapat terwujud dan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat Indonesia kepada sistem pemerintahaan yang ada.

10.    Sumber Jurnal